Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian merupakan kewenangan dan dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
