Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
2. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
5. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
6. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang secara langsung mencari, mengumpulkan, mengolah, serta mengevaluasi data dan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
7. Pemeriksa adalah pegawai Biro Perasuransian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
8. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
9. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa dalam rangka Pemeriksaan.
10. Risiko adalah potensi terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan Perusahaan Perasuransian tidak dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
11. Manajemen Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko beserta seluruh aspek yang terkait dengan kegiatan tersebut, termasuk prosedur, metodologi, sumber daya manusia, dan organ perusahaan.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
