Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.2150/LK/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian tetap berlaku sampai diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 450
Koreksi Anda
