Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 2 untuk periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk pelaksanaan hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian semester I, disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan. b. Untuk pelaksanaan hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian semester II, disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. (2) Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melaporkan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian untuk periode 1 (satu) tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya. (3) Laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang memuat: a. rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian; b. pelaksanaan dari rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian; c. temuan dari hasil Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian; d. hambatan pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dan usulan pemecahan masalah.
Koreksi Anda