Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Desember.
(2) Rencana tahunan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 harus dilengkapi dengan:
a. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta cakupan aspek Pemeriksaannya;
b. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya, beserta pertimbangan yang mendasari pemilihannya; dan
c. daftar Perusahaan Perasuransian yang akan dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
