Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Perasuransian, Kepala Biro Perasuransian menyampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
1. rencana tahunan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
dan
2. laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda
