Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Perasuransian, Kepala Biro Perasuransian menyampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: 1. rencana tahunan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan 2. laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda