Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
