Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id