Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan/atau Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(2) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
(3) Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilakukan hanya terhadap aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda
