Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 259

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subseksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyampaian informasi dan hasil intelijen serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan, penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar dan pelanggaran lainnya, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 259 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id