Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
g. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
m. pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk;
r. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file;
s. pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai; dan
t. melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
