Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
