Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi :
a. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
c. penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
d. pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
e. penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
Koreksi Anda
