Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
d. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
