Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
c. Subseksi Administrasi Manifes.
(2) Subseksi yang menangani Administrasi Penerimaan dan Jaminan paling banyak 2 (dua).
(3) Subseksi yang menangani Administrasi Penagihan dan Pengembalian paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
