Koreksi Pasal 181
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi `Dokumen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 10 (sepuluh).
Koreksi Anda
