Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut; b. pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; c. perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut; d. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; e. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai; f. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi; g. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya; h. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean; i. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean; j. pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean; k. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; l. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai; m. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai; n. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai; o. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai; p. pengelolaan tempat penimbunan pabean; q. penatausahaan penimbunan, pemasukan, dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean; r. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; s. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; t. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; dan u. penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 170 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id