Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
c. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
d. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
e. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
