Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemeriksaan sarana pengangkut;
e. pengawasan pembongkaran barang; dan
f. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Koreksi Anda
