Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
c. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
d. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
e. pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
