Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Intelijen dan Penindakan;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
g. Seksi Kepatuhan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
