Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data; b. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai; c. penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai; d. pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan e. penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
Koreksi Anda