Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
dan
d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
