Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 141 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id