Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan;
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
d. Subseksi Sarana Operasi.
(2) Subseksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua).
(3) Subseksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
