Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subseksi Intelijen; b. Subseksi Penindakan; c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan d. Subseksi Sarana Operasi. (2) Subseksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua). (3) Subseksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda