Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Penindakan dan Penyidikan; c. Seksi Administrasi Manifes; d. Seksi Perbendaharaan; e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; g. Seksi Kepatuhan Internal; h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 9 (sembilan).
Koreksi Anda