Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Administrasi Manifes;
d. Seksi Perbendaharaan;
e. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
f. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
g. Seksi Kepatuhan Internal;
h. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling banyak 9 (sembilan).
Koreksi Anda
