Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan dan memantau pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
