Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
c. evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
Koreksi Anda
