Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; c. evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; dan d. pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
Koreksi Anda