Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
(3) Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
Koreksi Anda
