Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
d. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
