Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Manifes;
b. Seksi Pabean dan Cukai;
c. Seksi Tempat Penimbunan; dan
d. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
(2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga).
(3) Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
