Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Administrasi Manifes; b. Seksi Pabean dan Cukai; c. Seksi Tempat Penimbunan; dan d. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga). (3) Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda