Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan; d. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; e. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan f. pengelolaan data, penyajian informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id