Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
d. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan
f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
Koreksi Anda
