Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
b. Seksi Layanan Informasi.
(2) Seksi yang menangani Bimbingan Kepatuhan paling banyak 4 (empat).
Koreksi Anda
