Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perijinan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, dan penangguhan bea masuk serta penundaan pembayaran cukai.
Koreksi Anda
