Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Perijinan Pabean dan Cukai; dan
b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
(2) Seksi yang menangani Perijinan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
(3) Seksi yang menangani Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
