Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Perijinan Pabean dan Cukai; dan b. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Perijinan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id