Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan; b. pelayanan perijinan di bidang cukai; dan c. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id