Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan;
b. pelayanan perijinan di bidang cukai; dan
c. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai.
Koreksi Anda
