Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing-masing terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Manifes;
b. Seksi Pabean dan Cukai; dan
c. Seksi Tempat Penimbunan.
(2) Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
