Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan laporan akuntabilitas.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
