Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
d. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
e. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
f. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
