Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
d. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
e. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
f. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
g. Bidang Audit;
h. Bidang Kepatuhan Internal; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat).
Koreksi Anda
