Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; dan b. Seksi Barang Hasil Penindakan. (2) Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id