Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan; dan
b. Seksi Barang Hasil Penindakan.
(2) Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
