Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
b. pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan;
c. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
d. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi.
Koreksi Anda
