Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; b. pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan; c. pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan d. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id