Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penindakan dan Sarana Operasi terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan; dan
c. Seksi Sarana Operasi.
(2) Seksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
