Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tata laksana impor dan ekspor, klasifikasi barang, nilai pabean, tempat penimbunan, penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang impor dan ekspor, serta evaluasi pelaksanaan tata laksana dan fasilitas di bidang cukai, penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang cukai. (2) Seksi Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. (3) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding. (4) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda