Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Fasilitas Kepabeanan; c. Seksi Keberatan dan Banding; dan d. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai. (2) Seksi yang menangani Fasilitas Kepabeanan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id