Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a. Seksi Pabean dan Cukai;
b. Seksi Fasilitas Kepabeanan;
c. Seksi Keberatan dan Banding; dan
d. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(2) Seksi yang menangani Fasilitas Kepabeanan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
