Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian evaluasi dan pelaksanaan tatalaksana di bidang kepabeanan dan cukai;
b. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang, nilai pabean, dan tempat penimbunan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
f. pelaksanaan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas lainnya di bidang kepabeanan dan cukai; dan
g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
