Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai, dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
