Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepatuhan Internal dan Audit terdiri atas: a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; c. Seksi Perencanaan Audit; d. Seksi Pelaksanaan Audit; dan e. Seksi Evaluasi Audit. (2) Seksi yang menangani Pelaksanaan Audit paling banyak 3 (tiga).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id