Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kepatuhan Internal dan Audit terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi;
b. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
c. Seksi Perencanaan Audit;
d. Seksi Pelaksanaan Audit; dan
e. Seksi Evaluasi Audit.
(2) Seksi yang menangani Pelaksanaan Audit paling banyak 3 (tiga).
Koreksi Anda
