Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kepatuhan Internal dan Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah;
c. penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemantauan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai; dan
f. evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
