Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Penindakan; dan
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
(2) Seksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
(3) Seksi yang menangani Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
