Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang Tempat Penimbunan; b. pelaksanaan perijinan di bidang Tempat Penimbunan; dan c. pelaksanaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id